​Polres Bangkalan Amankan 47,2 Gram Sabu Selama 20 Hari di Tahun 2021

​Polres Bangkalan Amankan 47,2 Gram Sabu Selama 20 Hari di Tahun 2021 Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto saat ungkap kasus di Malpores Bangkalan, Kamis (21/1/2021)

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Kota Salak, Bangkalan masih jadi ladang empuk untuk peredaran sabu-sabu. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan selama 20 hari di bulan Januari tahun 2021 ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 12 kasus dengan 13 tersangka.

"Dari jumlah kasus tersebut, Polres Bangkalan telah menyita barang bukti sabu seberat 47,2 gram dan Rp 760 ribu uang tunai," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto saat rilis pers di malpores setempat, Kamis (21/1/2021).

Dari 13 tersangka tersebut, kapolres menyebutkan bahwa mereka berasal dari Kota Bangkalan 2 kasus, Kecamatan Kwanyar 3 kasus, Tragah 3 kasus, Socah 2 kasus, Blega 1 kasus, Modung 1 kasus, dan Tanjung Bumi 1 kasus.

"Dari 13 orang tersebut, 7 orang sebagai pengedar dan 6 orang pemakai," jelas AKPB Didik.

Karena masih tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Bangkalan, Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto meminta semua lapisan masyarakat agar ikut peduli terhadap lingkungannya masing-masing, jika ada peredaran sabu-sabu.

Kepada rekan-rekan media, Iptu Iwan juga meminta agar dapat membantu berperan aktif dengan mengampayekan lewat media agar masyarakat Bangkalan tidak coba-coba dengan barang haram tersebut. "Karena barang haram tersebut betul-betul memberikan pengaruh besar," pintanya. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO