​Gerombolan Pemuda Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Dibekuk Polisi

​Gerombolan Pemuda Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Dibekuk Polisi Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers dibekuknya gerombolan pencuri kotak amal masjid yang sempat meresahkan masyarakat itu.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE. com - Maraknya pencurian kotak amal di Kabupaten Pamekasan berhasil dibongkar oleh Polres Pamekasan. Pencurian yang melibatkan 11 pemuda ini menyisir masjid-masjid, toko, dan pom bensin yang ada kotak amalnya.

Tak tanggung-tanggung, mereka telah mencuri di 20 TKP di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Sepuluh dari sebelas komplotan muda-mudi pelaku pencuri kotak amal masjid berhasil dibekuk oleh Polres Pamekasan, Madura. Empat di antaranya diduga menjadi budak penyalahgunaan narkoba berjenis sabu dan pil ekstasi.

Sementara satu pelaku yang juga merupakan otak pencurian kotak amal masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, komplotan muda-mudi pelaku pencurian kotak amal tersebut berhasil dibekuk di sejumlah titik lokasi yang berbeda-beda, di wilayah Bumi Gerbang Salam.

"Alhamdulillah, sudah tertangkap pencuri kotak amal yang sempat meresahkan masyarakat. Tersangka ada sepuluh yang berhasil ditangkap. Mirisnya, pelaku ada yang di bawah umur dan ada pula di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba sebanyak empat orang," tutur AKBP Apip, Rabu (27/01/21).

Menurutnya, ada 20 titik lokasi yang menjadi incaran para pencuri tersebut. Sedangkan motif para pelaku melakukan pencurian adalah agar bisa pesta-pora dan foya-foya menggunakan uang hasil mencuri kotak amal.

"Barang bukti sudah kita amankan berupa uang sebesar Rp 300 ribu. Kendaraan yang digunakan untuk beroperasi juga telah kita amankan, seperti 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Honda Beat, 1 unit Suzuki Satria, dan 1 unit Honda Mio. Kemudian, alat-alat yang digunakan untuk beroperasi, ada 1 celurit juga telah kita amankan," bebernya.

Lebih jauh, Apip menuturkan, inisiator dari pencurian kotak amal masjid yaitu berinisial D. Ia pelaku pertama yang diamankan setelah personel Polres Pamekasan melakukan pengintaian. Baru kemudian, pelaku yang lain berhasil diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

"Pasal yang dikenakan yaitu 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (yen/ian)

Sekedar diketahui, identitas para pelaku pencurian kotak amal Masjid sebagai berikut:

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO