SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap delapan remaja yang diduga melakukan pelemparan paving di kawasan Jalan A. Yani Jenggolo, Sidoarjo. Korban tiba-tiba dilempar dengan paving dan dikeroyok puluhan orang tak dikenal saat melintas di kawasan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, aksi pelemparan paving yang terjadi di kawasan Jenggolo, Sidoarjo dinilai sudah meresahkan masyarakat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus delapan pemuda yang diduga melakukan aksi pelemparan paving tersebut.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
"Ada delapan remaja yang kami amankan, dua di antaranya masih anak-anak (di bawah umur)," jelas Kombes Pol. Sumardji saat merilis tersangka, Rabu (3/2/2021).
Kedelapan remaja tersebut yakni, MRP (20) asal Magersari, AWS (23) asal Kaangtanjung Candi, HDR (19) asal Manukan Surabaya, RTP (22) asal Lemah Putro, RS (22) asal Gelam Candi, DP (20) asal Magersari, PP (17) asal Lemah Putro, dan RHPG (17) asal Lemah Putro.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda. Ada yang di rumahnya, ada yang di warkop, dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Usai ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui, korban 8 tersangka itu adalah HS dan RM, pasangan calon suami istri asal Surabaya. Keduanya menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal usai dihentikan puluhan orang tak dikenal dengan cara dilempar batu.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Kota, Kompol Anggono Jaya. Menurutnya, korban bersama saudaranya mendatangi mapolsek kota sekitar pukul 04.00 WIB untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
"Kejadian itu sudah ditangani polisi. Dan polisi masih melakukan lidik," jelas Kompol Anggono Jaya, Minggu, (31/1/2021) lalu.
Lebih lanjut dia menerangkan berdasarkan keterangan korban, mulanya korban bersama calon istri mengendarai sepeda motor sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berjalan dari Lingkar Timur hendak pulang ke Surabaya.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Sesampainya di simpang 3 traffic light Pucang Jalan A.Yani Jenggolo Sidoarjo, korban dihentikan puluhan orang tak dikenal. "Tiba-tiba korban dilempar batu paving. Kena si perempuannya," jelasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News