PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemberian status tahanan kota bos tambang H. Samud oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sempat dipersoalkan oleh gabungan LSM lantaran ada tudingan jaminan uang, dibantah keras oleh Korps Adhiyaksa. Pemberian status tersebut murni permintaan keluarga lantaran yang bersangkutan sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan uang dalam status tahanan kota dua bos tambang Bulusari tersebut.
BACA JUGA:
- Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
- Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
“Tidak ada jaminan uang. Tapi, lebih karena ada permohonan keluarga. Dalam permohonan itu, pihak keluarga juga menyampaikan kalau tersangka menderita sakit diabetes melitus,” terang Jemmy, Rabu (3/2/2021).
Pihaknya memastikan tidak adanya aliran uang yang masuk ke kejaksaan sebagai jaminan atas penahanan H. Samud dan Stefanus. "Atas dasar pertimbangan dari permohonan keluarga, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dan itu diperbolehkan dalam UU," imbuh Jemmy.
Meski demkian, pihak kejaksaan memastikan kasus yang melilit kedua tersangka tetap jalan terus. Pihak penyidik masih menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bangil.
"Kami masih menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan. Semoga segera selesai dan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.