Nekat Gelar Hiburan Elektone, Hajatan Warga Porong Dibubarkan Petugas Gabungan

Nekat Gelar Hiburan Elektone, Hajatan Warga Porong Dibubarkan Petugas Gabungan Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP membubarkan hajatan yang digelar seorang warga Sidoarjo karena bandel tetap menggelar hajatan berskala besar dan bahkan ada hiburan elektone. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP membubarkan hajatan yang digelar seorang warga Sidoarjo karena bandel tetap menggelar hajatan berskala besar dan bahkan ada hiburan elektone.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Hajatan itu digelar di Desa Pesawahan RT 3 RW 29 Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Senin (8/2/2021) malam. Kapolsek Porong Kompol Rochsulullah mengatakan, pembubaran itu dilakukan setelah mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Pesawahan ada yang menggelar hajatan yang bahkan pemiliknya menggelar hiburan elektone.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami memerintahkan anggota datang ke lokasi, karena mengundang kerumunan, hajatan itu terpaksa dibubarkan," cetus Kapolsek Porong, Selasa (9/2/2021).

Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sosialisasi bahwa warga dilarang menggelar hajatan berskala besar. Apabila ada warga yang bandel tetap menggelar, pihaknya akan membubarkan hajatan tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Meski elektone itu digelar secara lesehan, tapi banyak undangan yang hadir, dan mengundang kerumunan warga sekitar," terangnya.

Dia menambahkan, warga yang bandel tetap menggelar hajatan disertai hiburan elektone itu tidak memiliki izin. Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, maka pihaknya berharap warga di Kecamatan Porong untuk sementara jangan menggelar hajatan yang mengundang banyak warga yang mengakibatkan terjadi kerumunan warga.

"Apabila warga tetap bandel menggelar hajatan berskala besar dan juga menggelar hiburan, kami tidak segan-segan untuk membubarkan," pungkasnya. (cat/zar)

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO