​Tahun Baru Imlek, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larang ASN Pemprov Jatim ke Luar Daerah

​Tahun Baru Imlek, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larang ASN Pemprov Jatim ke Luar Daerah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang berlangsungnya libur Tahun Baru 2572 Kongzili yakni mulai tanggal 12 hingga 14 Februari mendatang, Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan untuk tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah. Selanjutnya juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah.

Imbauan larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 ().

Gubernur Jatim yang akrab disapa ini mengatakan, kebijakan tersebut Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease ().

Menurut , setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran . Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan .

“Kepada seluruh ASN di lingkungan wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini,” ujar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).

menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan . Di antaranya, pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Ketiga, pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran .

Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," pungkas orang nomor satu di ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO