​Edarkan Sabu-Sabu di Kediri, Pemuda Surabaya Diringkus Polisi

​Edarkan Sabu-Sabu di Kediri, Pemuda Surabaya Diringkus Polisi Tersangka Chandra Susanto dan barang bukti. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Chandra Susanto (36), warga Jalan Sawahan DKA Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Dia diringkus karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Chandra yang berdomisili di Jalan Raya Sambiroto Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu diringkus polisi pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mojoroto.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1,36 gram, 1 buah hp warna hitam, dan 1 buah tas selempang kain warna hitam untuk menyimpan sabu," kata Kompol Kamsudi, Senin (15/2/2021).

Ditambahkan oleh Kompol Kamsudi, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO