Bobol Rumah Mantan Majikan, Pria di Pamekasan Diringkus Polisi

Bobol Rumah Mantan Majikan, Pria di Pamekasan Diringkus Polisi Ilustrasi. (by jcomp/freepik)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil membekuk IR (42), Warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan lantaran telah mem bekas majikannya yang masih tetangganya sendiri.

Kasubbag Humas AKP Nining Dyah menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelapor, FS, Warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan yang saat itu sedang mengajar di SMPN 3 Pademawu menerima telepon dari tetangganya yang berinisial MSS. Saat itu MSS mengabarkan bahwa ada seseorang masuk ke rumah FS melalui pintu belakang, dengan ciri-ciri laki-laki menggunakan kaus warna hijau.

Selanjutnya, terang AKP Nining Dyah, setelah menerima telepon tersebut, pelapor pulang ke rumahnya dan mengecek kondisi rumah bersama dengan MSS dan didapati pintu rumah belakang dalam keadaan rusak. Setelah dicek, brankas yang ada di dalam lemari yang terletak di kamar belakang sudah dalam keadaan rusak dan emas yang ada di dalam brankas tersebut hilang. "Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekira Rp39.000.000," terangnya.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke , kemudian petugas melakukan olah TKP dan serap informasi dari warga sekitar dan diperoleh informasi bahwa pelaku tersebut diketahui bernama IR yang merupakan mantan pekerja dari korban.

Tersangka IR dibekuk petugas pada Rabu (17/2/2021) pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumah saudaranya di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. "Tersangka, pelaku pencurian dengan pemberatan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP, " tegasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah kaus warna hijau, 1 buah linggis, 1 unit sepeda motor, emas berupa cincin dan emas batang, dan uang sebesar Rp6.500.000. (yen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO