​Diduga Edar Puluhan Ribu Pil Dobel L, Dua Warga Banyakan Ditangkap

​Diduga Edar Puluhan Ribu Pil Dobel L, Dua Warga Banyakan Ditangkap Tersangka Suwarto (kiri) dan Mochamad Jafar Sodik. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga edarkan puluhan ribu pil dobel L, dua warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yaitu Mochamad Jafar Sodik (35), warga Dusun, Desa Ngablak dan Suwarto (48) warga Dusun Bagol Desa Ngablak, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (20/2).

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Pertama petugas menangkap Mochamad Jafar Sodik, Sabtu (20/2), sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Bagol RT 06 / RW 03, Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Saat menangkap Jafar Sodik, petugas berhasil mengamankan barang bukti 760 butir pil dobel L, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 buah HP merk Oppo warna putih, dan uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp 200.000.

"Selanjutnya petugas membawa terlapor Jafar Sodik dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, Sabtu (20/2).

Menurut AKP Kamsudi, saat diperiksa, tersangka Jafar Sodik mengaku bahwa ia mendapatkan pil dobel L dari tersangka Suwarto. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Suwarto di kediamannya, Dusun Bagol RT 05 / RW 03 Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

"Saat menggeledah rumah tersangka Suwarto, ditemukan barang bukti berupa 52.000 butir pil dobel L dan 1 buah HP merk Nokia warna putih beserta sim card," terang AKP Kamsudi.

Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, kedua tersangka (Jafar Sodik dan Suwarto) akan dikenakan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.

"Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000," pungkas AKP Kamsudi. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO