​Gugatan Objek Tanah Dikabulkan PN Sidoarjo, Perjuangan Puluhan Tahun Mujiono Tak Sia-sia

​Gugatan Objek Tanah Dikabulkan PN Sidoarjo, Perjuangan Puluhan Tahun Mujiono Tak Sia-sia Kuasa Hukum Rollan E Pottu (kiri) bersama kliennya, Mujiono (kanan) ketika menunjukan putusan gugatan tanah yang dikabulkan PN Sidoarjo, Jum'at (26/2/2021).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mujiono, Warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur. Hal itu setelah yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dikabulkan.

Gugatan itu dilayangkan kepada tiga tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani, dan Sulisman, yang tak lain masih saudara tirinya. Perlu diketahui, penggugat dan para tergugat adalah masih saudara satu ayah beda ibu.

Penggugat adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, ketiga tergugat selama ini tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya dikuasai para tergugat.

Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik. Namun, sejak lahir hingga saat ini hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.

Persoalan tersebut kini mendapat titik terang. Gugatan Mujiono untuk mencari keadilan membuahkan hasil. Majelis hakim PN Sidoarjo menerima dan mengabulkan untuk sebagian yang diajukan Mujiono.

Majelis hakim juga menyatakan jika Mujiono adalah anak dari almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta dari almarhum Sarpin bersama-sama dengan para tergugat.

"Menyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," bunyi amar putusan yang diketuai Majelis Hakim Teguh Sarosa.

Perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut karena menguasai tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi.

Padahal, objek tanah sawah terdiri dari 3 blok yaitu, blok 1 seluas 2.460 meter persegi, blok 4 seluas 2.220 meter persegi, blok 13 seluas 1.930 meter persegi dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Terik adalah peninggalan almarhum Sarpin.

Selain itu, majelis juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara. "Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 7,4 juta," jelas bunyi putusan perkara perdata nomor: 188/Pdt.G/2020/PN SDA.

Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu mengaku bersyukur objek tanah kliennya dikabulkan majelis hakim. Ia menilai putusan yang dijatuhkan tersebut sangat adil. Apalagi, sambung dia, kliennya sudah puluhan tahun hingga saat ini kliennya tidak pernah menguasai maupun menikmati harta warisan tinggalan ayahnya, Sarpin.

Justru, semua objek tanah tersebut sampai saat ini dikuasai dan dimanfaatkan para tergugat. Padahal, kliennya juga memiliki hak atas objek tanah peninggalan ayahnya itu.

"Faktanya sesuai amar yang diputus majelis hakim bahwa memang Pak Mujiono adalah anak dari ayahnya Sarpin," cetusnya, Jum'at (26/2/2020).

"Segala aset yang ditinggalkan Pak Sarpin, Pak Mujiono berhak mendapat aset-aset tersebut," jelas pengacara yang juga menjabat Pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO