​Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Tuban Turun 17 Persen

​Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Tuban Turun 17 Persen Arif Puji Susilo, Kepala KPP Pratama Tuban. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Realisasi penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban di tahun 2020 tidak mencapai target. hanya bisa merealisasikan penerimaan pajak sekitar 91,6 persen dari target yang ditetapkan atau turun 17 persen dari periode sebelumnya. Hal itu disampaikan Kepala Arif Puji Susilo saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (26/2/2021).

"Realisasi tahun lalu sekitar 91,6 persen atau turun 17 persen dari target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, turunnya penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, target penerimaan pajak di tahun ini naik sekitar 13,6 persen. Karena pentingnya penerimaan pajak sebagai sumber utama pembangunan maupun penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi secara nasional.

"Target kita tahun ini mencapai Rp560 miliar. Jadi tantangannya cukup tinggi, mengingat perekonomian masyarakat masih belum kembali normal," ujarnya.

Oleh karena itu, berbagai inovasi terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ditunjang kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi badan hukum tertentu, serta PPh gaji karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta setahun yang ditanggung pemerintah.

"Banyak insentif yang diberikan pemerintah dalam hal insentif pajak, dengan maksud meringankan beban pajak, karena kondisi ekonomi masih lesu," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk patuh melakukan pelaporan SPT-nya melalui online dengan aplikasi e-filling.

"Saat ini masa transisi pelaporan melalui online, biasanya karena tahun lalu kebanyakan melaporkan secara langsung, namun ada kebijakan dilakukan secara online," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda mengimbau kepada masyarakat Tuban supaya melaporkan SPT-nya tepat waktu. Dengan begitu, masyarakat ikut berkontribusi dan melakukan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik. "Melaporkan pajak tidak harus datang ke kantor, cukup melalui e-filling," tuturnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO