​Akhiri Dualisme, YMASA Pilih Uji Legalitas di Pengadilan

​Akhiri Dualisme, YMASA Pilih Uji Legalitas di Pengadilan Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel (YMASA) Ahmad Hifni didampingi Kuasa Hukumnya, Hendra Gunawan, S.H., C.L.A., saat menggelar jumpa pers di Museum NU, Surabaya, Sabtu (27/2/2021). (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dualisme pengelola kompleks antara Yayasan () dengan Yayasan Soerabaja (S) akhirnya bermuara ke meja hijau. Langkah itu dilakukan oleh pihak pengurus demi mendapatkan kepastian hukum.

Hendra Gunawan, S.H., C.L.A., Kuasa Hukum mengatakan, langkah hukum ke PN Surabaya sebagai sarana yang tepat untuk menguji legalitas yayasan mana yang sah secara hukum sebagai pengelola kompleks .

BACA JUGA:

"Masing-masing yayasan punya bukti dan dokumen. Mari kita uji legalitasnya di pengadilan demi mendapat kepastian hukum," tutur Hendra saat diwawancarai via telepon, Minggu (28/2/2021).

Hendra melanjutkan, gugatan sudah didaftarkan pada Rabu, 17 Februari 2021. Rencananya, sidang pertama perkara perdata itu akan berlangsung Kamis, 18 Maret 2021 di PN Surabaya. Menghadapi sidang tersebut, pihaknya telah menyiapkan legal opini setebal 800 halaman yang menjelaskan keabsahan yayasannya.

Legal opini ini disusun oleh para ahli secara objektif dan independen dengan mempertimbangkan data dan mendasarkan pada undang-undang yang ada. "Legal opini ini menjadi acuan kami sebagai penggugat. Sehingga, kami tidak keliru dalam melakukan gugatan," terangnya.

"Kami juga telah melakukan audit terhadap yayasan kami. Baik untuk legalitas akta kepengurusan maupun SK Kemenkumham, juga legal audit. Hasilnya, yayasan kami sah," kata advokat asal Jakarta itu.

Permohonan gugatan perdata ini menjadi babak lanjutan. Sebelumnya, konflik dualisme ini juga masuk di ranah pidana dengan laporan di Polda Jatim sejak 2020 lalu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO