BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Di saat rakyat sedang susah dan bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi justru memberhentikan (PHK) 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang di antaranya adalah THL di bidang kesehatan dan sisanya dari SKPD lain.
Keputusan PHK tersebut justru terjadi di awal tahun anggaran 2021, saat pasangan bupati terpilih Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan H. Sugirah telah resmi dilantik menjadi Bupati Banyuwangi dan mulai bekerja.
BACA JUGA:
- Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
- Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
Helmi Rusadi, salah satu aktivis yang sering mengkritik kebijakan pemerintahan, menyarankan agar Pemkab Banyuwangi di bawah kepemimpinan Ipuk Fiestiandani - Haji Sugirah tidak mengeluarkan kebijakan kontroversial yang memantik persoalan. Apalagi, Ipuk dan Sugirah baru saja dilantik.
"Memberhentikan (PHK) 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak sense of crisis," kata Helmi.
Menurutnya, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 3,2 triliun tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp 5,976 miliar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan).
Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (Pusaka) menyatakan sikap akan:
1. Bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memberhentikan (PHK) THL karena bisa berdampak menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan.