KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda bernama Risky Arista (21) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan ratusan Pil Dobel L. Warga Jalan Beku 2 Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, itu diringkus di rumahnya, Jumat (5/3) kemarin pukul 23.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh petugas perihal adanya peredaran obat keras jenis Pil Dobel L.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya. Selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka beserta barang bukti berupa 426 butir Pil Dobel L," ujar Kompol Kamsudi, Sabtu (5/3). Selain Pil Dobel L, petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip, tas, dan 1 buah HP.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News