KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 di wilayah Kota Kediri, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan A Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Minggu (7/3).
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, bahwa operasi gabungan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri dipimpin oleh Kompol Abraham Sisik selaku Kabag. Ops. Polres Kediri Kota. Operasi ini diikuti sekitar 50 personel gabungan.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Lokasi giat Operasi Yustisi di Jalan A Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, tepatnya di depan Taman Wisata Pagora. Di tempat ini terjaring 21 orang pelanggar dengan rincian, denda transfer 1 orang, denda masker 10 orang, dan teguran tertulis 10 orang," kata Nur Khamid, Minggu (7/3).
Menurut Nur Kamid, selain melakukan penindakan bagi yang terbukti melanggar, petugas gabungan juga membagikan masker kepada pengguna jalan.
"Dasar hukum pelaksanaan operasi ini adalah Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Selanjutnya, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Perwali No.1 Tahun 2021 tentang perubahan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News