KEDIRI, BANGSAONLINE.com - RA (22), satpam asal Jalan Tosaren I RT 11 RW 04 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ditangkap Satreskoba Polres Kediri Kota lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, Senin (8/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi menjelaskan bahwa tersangka RA ditangkap di depan minimarket Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut Kompol Kamsudi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam, sabu-sabu dengan berat 0,32 gram beserta plastik klip, sabu-sabu dengan berat 1,02 gram beserta plastik klip, 500 butir pil jenis dobel L, 2 pak plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, seperangkat alat isap sabu (bong) berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, dan 2 buah korek api gas.
Masih menurut Kompol Kamsudi, penangkapan RA berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa di sekitar minimarket di Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri akan ada transaksi narkoba. Setelah informasi itu dilanjuti, ternyata benar dan petugas berhasil menangkap tersangka RA.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Kompol Kamsudi, Selasa (9/3/2021). (uji/zar)
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News