​Ombudsman Minta Kepala Daerah Proaktif Ikutkan Pegawai Non-ASN ke BPJS Ketenagakerjaan

​Ombudsman Minta Kepala Daerah Proaktif Ikutkan Pegawai Non-ASN ke BPJS Ketenagakerjaan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin setelah menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya kawasan Ngagel Timur, Surabaya. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - RI meminta agar kepala daerah di Jawa Timur untuk mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, pendaftaran kepesertaan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non-ASN di pemda.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, hanya tiga dari total 38 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang telah mendaftarkan kepesertaan seluruh pegawai non-ASN. Yakni, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Madiun.

‘’Mereka (kepala daerah) menyadari betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja, peserta (pegawai non-ASN) dapat menikmati hak-haknya,’’ kata Kepala Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin setelah menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya kawasan Ngagel Timur, Surabaya, Selasa (9/3/2021).

Agus yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Muflihul Hadi mengungkapkan pendaftaran kepesertaan sebenarnya tidak memberatkan. Dari ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Jawa Timur, pemda hanya perlu membayar sekitar Rp 13 ribu per pegawai non-ASN perbulan (setara 0,54 persen dari gaji) dan jika terjadi kecelakaan kerja, pegawai tersebut dapat menikmati jaminan minimal Rp 42 juta.

Agus menjelaskan, di Jawa Timur total ada puluhan ribuan pegawai non-ASN. Di Pemprov Jatim saja, ada sebanyak 30.335 pegawai non-ASN yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) di SMA-SMK, honorer K-2, dan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD). Jumlah itu belum termasuk puluhan ribu pegawai non-ASN di kabupaten/kota.

Menurut Agus, pemda tidak perlu khawatir terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan berada langsung di bawah presiden sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO