​Baznas Tuban Siap Diaudit Kepatutan Syariat Kemenag Pusat

​Baznas Tuban Siap Diaudit Kepatutan Syariat Kemenag Pusat Pendampingan audit syariat dari Kemenag Jatim di kantor Baznas Tuban, Selasa (9/3).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional () Kabupaten Tuban menyatakan siap di kepatutan syariat oleh Kementerian Agama () RI atas zakat yang selama ini dikelola.

Kesiapan tersebut disampaikan Tuban setelah ada pendampingan dari Jatim di kantor setempat, Selasa (9/3).

Sedangkan yang bertugas pendampingan dan sebagai narsum yakni, Drs. H. Jamal, M.Pd.I, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kabid Penais Zawa Kanwil Prov. Jatim) dan Supriyadi (Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Prov. Jatim).

Sekretaris Pelaksana Kabupaten Tuban, Eko Julianto mengatakan pendampingan syariat oleh Kanwil Jatim ini akan ditindaklanjuti dengan syariat atas laporan pengelolaan zakat tahun 2020 di Kabupaten Tuban.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 75 ayat (1) bahwa laporan atas pengelolaan zakat, infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya harus dilakukan syariat," bebernya.

Kata dia, pelaksanaan pendampingan syariat ini merupakan satu langkah menuju syariat dari Kementerian Agama RI. Diharapkan, dengan adanya syariat, bisa mengukur sejauh mana pengelolaan zakatnya. Terutama, dalam mengikuti aturan pengelolaan zakat sesuai dengan hukum islam.

"Kegiatan ini sangat penting demi persiapan kepatutan syariat," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO