KEDIRI, BANGSAONLINE.com - GS (19) Warga Dusun Banjarejo, Desa Sumber Cangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan SH (37) Warga Dusun/Desa Turus RT 01 RW 01 Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka GS ditangkap di depan sebuah indekos di Lingkungan Majekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sedangkan SH ditangkap di rumahnya di Desa Turus, Kecamatan Gurah.
BACA JUGA:
- Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
- Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Pesantren sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka GS beserta barang bukti 0,17 gram beserta plastik pembungkusnya.
Setelah diinterogasi, tersangka GS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka SH yang kemudian juga ditangkap dan setelah digeledah ditemukan sabu-sabu 0,16 gram beserta plastik pembungkusnya.
"Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Kamsudi, Rabu (10/3/2021). (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News