SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas, lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Tersangka yang ditangkap keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Senin (15/3/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit Daihatsu Granmax nopol L-9791-W warna hitam, satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda motor warna biru kombinasi putih nopol W-3185-WV, 1 buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 buah celana pendek warna merah, 1 buah baju warna merah, dan 1 buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolresta Sidoarjo, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Sementara itu, pihak keluarga menjelaskan bahwa tersangka adalah tetangga korban. Pihak keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apa pun kepada orang lain. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News