​Hendak Kirim Barang Haram ke Blitar, Warga Malang Diciduk Polisi

​Hendak Kirim Barang Haram ke Blitar, Warga Malang Diciduk Polisi Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela saat menunjukkan tersangka. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Taufik Hidayat (34), Warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang diamankan petugas kepolisian Polres Blitar. Taufik diamankan saat hendak menuju Blitar. Bukannya tanpa alasan, polisi menciduk pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut karena membawa barang haram berupa sabu untuk dijual ke pembelinya yang ada di Blitar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, Kamis (18/3/2021).

Dia menjelaskan, selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Dua buah sedotan plastik, sebuah timbangan plastik, sebuah handphone, dan sebuah korek api yang dipakai untuk menyimpan sabu.

Menurut Leonard, keberadaan Taufik berhasil diendus polisi setelah polisi menangkap seorang pemakai di Blitar. Dari penangkapan pengguna itulah polisi berhasil memperoleh informasi soal keberadaan Taufik. Taufik selama ini sering wira-wiri Malang-Blitar untuk mengirim barang dengan menggunakan sepeda motor. "Pelaku kami tangkap saat hendak mengirim sabu ke Blitar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO