Edarkan Sabu-sabu, Lelaki Gondrong asal Banyakan Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu-sabu, Lelaki Gondrong asal Banyakan Ditangkap Polisi Tersangka Prasetyo Adi.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Prasetyo Adi (40), Warga Dusun Manyaran RT 02 RW 02 Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten harus ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap di halaman rumahnya, Senin (22/3) sekira pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram, 1 lembar kertas rokok/grenjeng, dan 1 handphone.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Kasubbag Humas Polres Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, menjelaskan bahwa kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Senin (22/3).

Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa

Menurut AKP Ni Ketut, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO