Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi Solidaritas Mengutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Insan Pers

Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi Solidaritas Mengutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Insan Pers Forum Wartawan Tuban saat menggelar aksi solidaritas di depan mapolres setempat menuntut kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo diusut tuntas.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3) lalu, menarik simpati sesama wartawan di berbagai daerah. Tak terkecuali insan pers yang ada di Kabupaten Tuban, dengan melakukan aksi solidaritas di depan mapolres setempat.

Penganiayaan yang dialami Nurhadi dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Dibatasi Saat Lakukan Peliputan Sidang, Belasan Awak Media Geruduk Kantor PN Tuban

"Kami Forum mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Korlap Aksi, Edy Purnomo dalam orasinya, Selasa (30/3/2021).

Dalam aksinya, Forum membawa beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Kapolda Jatim. Yakni, supaya mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi ketika melakukan peliputan di Surabaya.

Selanjutnya, menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual dalam kasus kekerasan tersebut. Mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik. Serta, memberikan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: 100 Siswa MAN 2 Tuban Ikut Pelatihan Jurnalistik "Dari Tren Menjadi Keren"

"Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali, karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999," imbuh Edy.

Sementara orator aksi, Khusni Mubarok mengungkapkan catatan LBH Pers, bahwa telah terjadi sebanyak 117 kasus kekerasan terhadap wartawan di tahun 2020. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.

Baca Juga: PWI Tuban Gelar Turnamen E-Sport Sekaligus Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal

"Kasus kekerasan terhadap wartawan versi LBH Pers adalah tahun terburuk," ujarnya.

Untuk diketahui, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Dari kejadian itu, setidaknya telah melanggar dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Awak Media, Kapolres Ajak Jaga Kondusivitas Tuban

Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.

Divisi Advokasi AJI Indonesia juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Baca Juga: Gandeng KPU dan Bawaslu, PWI Tuban Sosialisasikan Pemilu ke Mahasiswa IIK NU

Sementara tahun 2019 terjadi 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Oknum polisi diduga merupakan aktor yang sering melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis, berdasarkan catatan AJI.

Kekerasan fisik masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul oleh perusakan alat kerja atau data hasil liputan dengan 14 kasus. Ada pula ancaman kekerasan atau teror dengan 6 kasus, kriminalisasi dengan 5 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 4 kasus, dan sensor atau pelarangan pemberitaan dengan 3 kasus.

"Semua penegak hukum harus tahu tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Khusni Mubarok.

Baca Juga: Disupport PT UTSG, PWI Santuni Keluarga Almarhum Wartawan di Tuban

"Kasus wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu," tambahnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa pada peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO