Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi Solidaritas Mengutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Insan Pers

Selanjutnya, menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual dalam kasus kekerasan tersebut. Mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik. Serta, memberikan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali, karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999," imbuh Edy.

Sementara orator aksi, Khusni Mubarok mengungkapkan catatan LBH Pers, bahwa telah terjadi sebanyak 117 kasus kekerasan terhadap wartawan di tahun 2020. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: