Selanjutnya, menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual dalam kasus kekerasan tersebut. Mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik. Serta, memberikan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali, karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999," imbuh Edy.
BACA JUGA:Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah

Sementara orator aksi, Khusni Mubarok mengungkapkan catatan LBH Pers, bahwa telah terjadi sebanyak 117 kasus kekerasan terhadap wartawan di tahun 2020. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.










