Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi Solidaritas Mengutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Insan Pers

Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi Solidaritas Mengutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Insan Pers Forum Wartawan Tuban saat menggelar aksi solidaritas di depan mapolres setempat menuntut kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo diusut tuntas.

Dari kejadian itu, setidaknya telah melanggar dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.

Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.

Divisi Advokasi AJI Indonesia juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Sementara tahun 2019 terjadi 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Oknum polisi diduga merupakan aktor yang sering melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis, berdasarkan catatan AJI.

Kekerasan fisik masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul oleh perusakan alat kerja atau data hasil liputan dengan 14 kasus. Ada pula ancaman kekerasan atau teror dengan 6 kasus, kriminalisasi dengan 5 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 4 kasus, dan sensor atau pelarangan pemberitaan dengan 3 kasus.

"Semua penegak hukum harus tahu tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Khusni Mubarok.

"Kasus wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu," tambahnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa pada peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO