PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya perbaikan data, kini sudah bisa dicairkan.
Seperti biasa, pencairan bansos tersebut dilakukan di e-Warong masing-masing kelurahan/desa. Namun untuk penyaluran BPNT kali ini, dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang bisa mencairkan, yakni sebanyak 24,585 KPM dari jumlah total penerima sebanyak 101,408 KPM.
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
Kepala Dinas Sosial Pamekasan Moch Tarsun mengatakan bahwa penyaluran BPNT bertahap atas dasar keputusan Kementerian Sosial (Kemensos). "Penyaluran BPNT ini bertahap, tidak hanya di Pamekasan, tapi seluruh daerah di Indonesia," kata Moch. Tarsun, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/03/21) kemarin.
Tarsun mengungkapkan, penyaluran BPNT dilakukan bertahap lantaran masih adanya perbaikan data di masing-masing daerah, termasuk di Pamekasan. Sedangkan data KPM yang sudah diperbaiki dan divalidasi bisa langsung dikirim ke Kementerian Sosial.
"Tahap pertama cair 27 Maret 2021, untuk penyaluran tahap kedua masih menunggu surat dari Kemensos," ungkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Oleh karenanya, Tarsun meminta timkor (tim koordinasi) desa dan KPM untuk menerima keputusan menteri tersebut.
"Kami mohon kebijakan ini diterima. KPM bukan dikeluarkan, tapi penyaluran bertahap, untuk itu kami memohon timkor desa dan pendamping untuk menyosialisasikan keputusan tersebut kepada KPM," harap Mantan Kadisdik Kabupaten Pamekasan tersebut.
Perlu diketahui, total uang yang disalurkan kepada 24,585 KPM untuk tahap pertama di Pamekasan sebesar Rp4,917,000,000. Sedangkan masing-masing KPM mendapatkan Rp200,000 yang bisa dibelanjakan kebutuhan sembako melalui e-Warong. (yen/zar)
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News