KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional), platform pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) online, Selasa (13/4/2021). Terobosan ini dibuat sebagai upaya transformasi menuju polisi lalu lintas (polantas) yang presisi didukung adanya modernisasi fasilitas, sarana dan prasarana layanan publik yang berbasis IT, mudah diakses, dan terintegrasi.
Peluncuran tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Kasdim 0819 Kota Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dan undangan lainnya secara virtual di ruang rapat Polres Pasuruan Kota.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Aplikasi Sinar yang berbasis mobile ini merupakan layanan one stop service untuk melakukan registrasi SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui portal digital Polantas Polri. Aplikasi Sinar dapat diunduh melalui App Store atau Playstore.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa selain untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang, aplikasi Sinar juga untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam registrasi pembuatan dan perpanjangan SIM di mana saja dan kapan saja. Bahkan dilengkapi dengan layanan pengiriman SIM hingga ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
"Hal ini membuktikan layanan kepolisian bahwa jika selama ini selalu berinteraksi secara langsung, kini dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja," ujar Kapolri.
Dengan mengunduh aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus ke kantor polisi. Selanjutnya, masyarakat dapat menunggu dari rumah karena nantinya akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
"Saya berharap ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik dan memanfaatkan teknologi informasi," tukas Kapolri. (ard/zar)
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News