TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Trenggalek membuka pojok pelayanan hukum atau public service centre di salah satu kios Pasar Pon Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah, S.H., mengimbau kepada masyarakat yang menginginkan pelayanan hukum, bisa datang langsung ke tempat tersebut dan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
"Kami memberikan pelayanan hukum secara gratis dan di sini juga bisa mengambil tilang," kata Darfiah, Rabu (14/4/2021).
Kata Darfiah, masyarakat yang kena tilang dan ingin membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti bisa dilakukan di tempat tersebut.
Darfiah kemudian memberikan contoh pelayanan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat adalah pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Jadi apabila ada penanganan perkara mungkin baik perdata maupun tata usaha negara, silakan berkomunikasi. Kami memberi pelayanan untuk jasa konsultasi secara gratis. Tapi untuk pendampingan, kami terbatas pada instansi pemerintah, BUMN atau BUMD," urainya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News