MALANG, BANGSAONLINE.com - Sepekan usai terjadinya Gempa 6,1 SR pada Sabtu (10/4) lalu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah sementara di lokasi terdampak gempa yang ada di Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Sabtu (17/4).
Gubernur Khofifah didampingi Plh. Sekdaprov Jatim, Pejabat Utama di lingkungan Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya, Bupati Malang H.M. Sanusi, Forkopimda Kabupaten Malang, serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
BACA JUGA:
Pembangunan rumah korban gempa tahap awal ini akan dilakukan untuk 14 rumah yang ada di Desa Jogomulyan. Desa ini merupakan salah satu desa yang cukup terdampak. Keempat belas rumah yang akan dibangun tersebut sebelumnya telah roboh atau rata dengan tanah akibat gempa minggu lalu.
Rencananya, rumah ini akan dibangun sesuai konsep bedah rumah yang ada di Kabupaten Malang sesuai standar Kementerian PUPR. Pembangunan 14 rumah sederhana ini akan dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang dibantu oleh aparat TNI/Polri.
Gubernur Khofifah mengatakan pembangunan rumah ini segera dikebut terutama bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat akibat gempa agar masyarakat bisa segera memulai kehidupan normal, sekaligus menghindari kerumunan di pengungsian untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Berbagai bantuan yang masuk ke Pemkab Malang tersebut atas inisiasi Pak Bupati Malang segera dilakukan proses percepatan pembangunan rumah korban terdampak gempa supaya mereka tidak lagi di pengungsian karena kita belum betul-betul aman dari penyebaran Covid-19. Sehingga di rumah lebih aman daripada di pengungsian untuk mencegah terjadinya kluster pengungsi,” katanya.
Khofifah mendorong proses identifikasi, pendataan, dan validasi rumah rusak kategori berat, sedang, dan ringan termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial dilakukan dengan lebih cepat.
Apalagi pemerintah pusat melalui BNPB akan memberi stimulan untuk rumah yang kategori rusak berat sebesar Rp 50 juta di luar ongkos pengerjaannya, kemudian rusak sedang Rp. 24 juta, dan rusak ringan Rp. 10 juta.
Klik Berita Selanjutnya