
JEMBER (BangsaOnline) - Komisi A DPRD Jember senin (23/2) melakukkan rapat (hearing) guna membahas kelanjutan Land condition (LC). Dalam rapat tersebut, komisi A memberikan deadline waktu hingga akhir maret 2015 kepada pihak koperasi Makmur Sejahtera untuk menyelesaikan pembangunan LC puger.
Dan jika sampai batas waktu belum juga terlaksana, komisi A tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan mandat yang telah di berikan kepada koperasi Makmur Sejahtera. Komisi A juga menyesalkan kinerja koperasi makmur sejahtera yang dinilai lamban.
"Pembangunan LC puger itu kapan mau berakhir, hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kesabaran", jelas Ardi Pujo anggota komisi A dalam Hearing.
Sementara itu dilain pihak, ketua Koperasi makmur sejahtera, Syahrawi menjelaskan bahwa sejak di terimanya mandat pada tahun 2008 lalu pihaknya menghaku sudah mengabiskan anggaran senilai 5 Milyar Rupiah.
Dana tersebut diantaranya di pakai untuk mermbangun 227 rumah, namun sampai saat ini hanya 50 rumah yang layak huni.
"Jujur yang bisa di di tinggali hanya 50 rumah saja", tutur Syahrawi Ketua koprasi Makmur Sejahtera.
Di sisi lain Koperasi makmur sejahtera mengaku tidak tinggal diam mengatasi masalah financial tersebut, Syahrawi mengatakan melakukkan banyak upaya agar pembangunan tetap berjalan, salah satunya adalah dengan mengajukan pinjaman kepada perbankan.
Namun sayangnya upaya itu harus gagal karena tidak ada satupun perbankan yang bersedia memberikan pinjaman dengan alasan nelayan penerima bantuan tersebut tidak memiliki penghasilan tetap.
Seperti diberitakan sebelumnya, LC puger adalah program bantuan untuk nelayan puger dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2008 lalu yang hingga kini belum selesai penggarapannya.



