Polsek Jajaran di Ngawi Mulai Pasang Banner Peringatan Larangan Mudik

Polsek Jajaran di Ngawi Mulai Pasang Banner Peringatan Larangan Mudik Sosialisasi larangan mudik melalui banner yang mulai terpasang di pinggir jalan Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLIE.com - Perubahan larangan mudik yang sebelumnya dari tanggal 6 s/d 17 Mei menjadi tanggal 22 April s/d 23 Mei, ditindaklanjuti oleh jajaran .

Mulai hari ini (Kamis, 22/04), seluruh polsek jajaran yang berada di bawah mulai menyosialisasikan larangan mudik dan pentingnya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kedunggalar dengan melakukan sosialisasi secara persuasif pada warga melalui petugas bhabinkamtibmas. Selain memberikan sosialisasi, anggota Polsek Kedunggalar juga memasang banner maupun spanduk yang berisi peringatan larangan mudik.

"Dengan adanya perubahan perpanjangan larangan mudik kita mulai menyosialisasikan pada masyarakat," jelas AKP Sukisman, Kapolsek Kedunggalar saat dihubungi BANGSAONLINE.com.

Tampak di tempat-tempat strategis terpampang banner maupun spanduk dengan tulisan terkait larangan mudik.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya

"Selain kita melakukan sosialisasi secara persuasif, juga dengan memasang banner di pinggir jalan," pungkasnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO