
SIDOARJO (BangsaOnline) - Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mensinyalir PDAM Delta Tirta Sidoarjo dalam menetapan kenaikan tarif secara berkala setiap tahunnya, melebihi dari ketentuan mengacu Surat Keputusan Bupati Sidoarjo No 30 Tahun 2014. Alasannya, sesuai SK Bupati bahwa kenaikan tarif berkala mulai tahun 2014 hingga 2017 ditetapkan sebesar 5%. Namun, menurut LSM Pusat Studi Kebijakan dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo, ternyata melebihi dari ketentuan.
”Berdasarkan kajian kami memperlihatkan bahwa pertama terkait ketetapan tarif PDAM yang naik secara berkala dari tahun 2014 hingga tahun 2017, tidak sesuai. Yang kedua, PDAM sesuai data dari BPKP, masih menanggung hutang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo,” Kordinator Pusaka Sidoarjo, Fatikhul Faizun, Senin (23/02).
Menurut Paijo-sapaan akrab Fatikhul Faizun, semestinya penetapan tarif PDAM tak boleh melebihi ketetapan yang berlaku.
”Hampir di semua kategori pelanggan dan aspek pemakaian air yang berlaku progresif, prosentase kenaikan tarifnya diatas ketentuan. Kalaupun ada yang dibawah ketentuan, sifatnya tak material aatau beberapa saja. Misalnya, prosentase kenaikan kategori II A hingga II G, rata rata antara 6-8 persen,” ungkap pria lulusan sarjana administrasi negara Unmuh Sidoarjo ini,
Untuk itu, sambung Paijo, PDAM Delta Tirta Sidoarjo harus segera merevisi ketetapan tarif dan mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada konsumen.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Sugeng Mudjiadi kepada wartawan membantah adanya kelebihan. Justru, LSM Pusaka yang dinilai salah dalam cara menghitung.
”Tidak mungkin kami melebihi ketentuan dalam menetapkan tarif.Cara menghitung teman teman dari Pusaka perlu dicocokkan dengan cara yang kita pakai,” ujarnya.
Ditambahkan, penetapan tariff perlu dilihat dan disamakan cara atau metodenya dalam menghitung sehingga tak ada beda penafsiran dan kesimpulan.
Terkait hutang PAD ke Pemkab Sidoarjo, Sugeng Mudjiadi menyatakan bahwa hutang ke PAD sebagaimana temuan BPKP sudah dilunasi oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo per desember 2014 dalam masa kepemimpinan direksi sebelumnya.



