​Larangan Mudik Lebaran 2021, Polres Tuban Siaga Perbatasan Jatim-Jateng 24 Jam

​Larangan Mudik Lebaran 2021, Polres Tuban Siaga Perbatasan Jatim-Jateng 24 Jam Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono usai apel gelar pasukan persiapan pengamanan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran mulai memperketat wilayah perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal tersebut menyusul Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1412 H yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Sekaligus pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.

"Kita bagi 3 shift selama 24 jam anggota kita yang kita tugaskan di pos penyekatan, agar semua masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini," ucap AKBP Ruruh Wicaksono usai apel gelar pasukan persiapan pengamanan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di lapangan apel mapolres setempat, Senin (26/4/2021).

Terkait adanya sebagian masyarakat yang memaksakan mudik lebih awal, AKBP Ruruh mengatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan pengetatan perjalanan. Harapannya, mampu mengurangi mobilitas masyarakat sehingga bisa membantu meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19.

Tak hanya fokus pada jalur utama arus mudik, penyekatan super ketat juga diterapkan pada jalan tikus dengan mengerahkan polsek jajaran untuk melakukan pemantauan dan penjagaan terkait dengan larangan mudik lebaran.

"Setiap polsek di sekitar perbatasan Jatim-Jateng selalu memantau jalur-jalur tikus untuk mengantisipasi pemudik dari provinsi lain," imbuhnya.

Selain ada dua pos penyekatan perbatasan dengan Jawa tengah, juga menyiapkan dua pos pelayanan di rest area dan Pos Pantai Boom Tuban.

Menurut AKBP Ruruh, Polda Jatim telah menyiapkan 20 titik penyekatan dan membagi wilayah jajarannya menjadi 7 rayon. "Untuk Kabupaten Tuban satu rayon dengan Lamongan dan Bojonegoro. Jadi, warga dari Tuban bisa ke Lamongan dan ke Bojonegoro, begitu juga sebaliknya," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Husein menjelaskan, selama masa pengetatan ini, masyarakat yang terpaksa bepergian masih diperbolehkan dengan prasyarat yang sangat ketat. Antara lain dengan alasan distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, atau perjalanan dinas.

"Itupun harus lolos persyaratan, minimal rapid antigen. Untuk rapid antigen hanya berlaku sehari, di luar kepentingan itu akan dikembalikan. Apabila masih nekat melakukan mudik lebaran, akan diminta untuk isolasi mandiri di tempat yang sudah ditentukan," ujar politisi senior PKB tersebut. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO