​Timsus Jatanras Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Antarkota Dalam Provinsi

​Timsus Jatanras Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Antarkota Dalam Provinsi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers kasus curat.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meringkus 3 sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB (31) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, serta NM (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca. Sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, ada laporan dari korban ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket. Tak berselang lama, alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO