Kabag Ops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Anggota polisi dan PNS di lingkup Polres Ngawi dan polsek jajaran dilarang untuk mudik. Hal tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang larangan mudik di tahun 2021 ini.
"Untuk seluruh anggota polisi maupun PNS yang berada di jajaran Polres Ngawi tentunya harus menaati peraturan pemerintah. Apalagi kepolisian harus memberikan contoh bagi masyarakat," jelas Kompol Slamet Suyanto, Kabag Ops Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Karangjati Bubarkan Rencana Pesta Miras
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
Polres Ngawi telah menyiapkan sanksi bagi anggota atau PNS yang nekat mudik. Sanksi yang akan diterapkan mulai kedisiplinan hingga harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.
"Kalau ada yang nekat harus menjalani isolasi mandiri 5 kali 24 jam," pungkas Kompol Slamet. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




