Ini Sanksi bagi Anggota dan PNS Polres Ngawi yang Ketahuan Mudik

Ini Sanksi bagi Anggota dan PNS Polres Ngawi yang Ketahuan Mudik Kabag Ops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Anggota polisi dan PNS di lingkup dan polsek jajaran dilarang untuk mudik. Hal tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang larangan mudik di tahun 2021 ini.

"Untuk seluruh anggota polisi maupun PNS yang berada di jajaran tentunya harus menaati peraturan pemerintah. Apalagi kepolisian harus memberikan contoh bagi masyarakat," jelas Kompol Slamet Suyanto, Kabag Ops pada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen

telah menyiapkan sanksi bagi anggota atau PNS yang nekat mudik. Sanksi yang akan diterapkan mulai kedisiplinan hingga harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.

"Kalau ada yang nekat harus menjalani isolasi mandiri 5 kali 24 jam," pungkas Kompol Slamet. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Mudik Ke Madiun, Siap-Siap Diisolasi Di Bekas Penjara Belanda Yang Angker':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO