MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto menggerebek tiga industri rumahan (home industry) yang membuat bubuk peledak dan petasan berbagai ukuran. Polisi menyita 69,5 kg bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Pihaknya meringkus Mulyadi (46), pemilik home industry tersebut.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp150 ribu per kilogram," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (3/5/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti dari rumah Mulyadi. Yaitu 6,5 kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kg, 5 kg bubuk petasan, 2 kg belerang, 4 kg potasium, 0,5 kg bubuk sendawa, 1,5 kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci, dan alat aduk.
"Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," terang Dony.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Kepada polisi, Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari M. Suwono (51), Warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo seharga Rp2,9 juta. Terdiri dari 25 kg belerang, 25 kg potasium, 2 kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa. Malam itu juga tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek rumah Suwono.
"Suwono mengaku membelikan bahan untuk Mulyadi ke Kaseran. Ternyata Suwono juga memproduksi petasan," ungkap Dony.
Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita 9 kg bubuk petasan dengan kemasan 1 kg, 37,5 kg bubuk petasan kemasan 0,5 kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan peledak itu dia beli seharga Rp170.000 per kg.
"Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," ujar Dony.
Berbekal keterangan Suwono, lanjut Dony, pihaknya juga meringkus Kaseran (71) di rumahnya pada Selasa (27/4/2021). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
"Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," jelasnya.
Selanjutnya, industri rumahan petasan ketiga yakni di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek Tim Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu (2/5/2021). Polisi meringkus Roib (46), pemilik rumah produksi petasan tersebut.
Petugas juga menyita 11 kg bubuk mercon kemasan 2,5 kg, 1,5 kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.
Baca Juga: Bupati Ikfina Apresiasi DPRD Mojokerto Dalam Rapat Paripurna Raperda APBD TA 2025
"Total yang kami sita 69,5 kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat," cetus Dony.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News