​Polres Jombang Tangkap Tiga Orang Pembuat Petasan, Satu Residivis

​Polres Jombang Tangkap Tiga Orang Pembuat Petasan, Satu Residivis Ketiga tersangka berikut barang bukti saat berada di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang kembali menangkap dua orang yang menjual petasan. Setelah sebelumnya meringkus Choirul Anwar, warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Sebelumnya, Choirul Anwar ditangkap usai ledakan petasannya menyebabkan tangan bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Tembelang hancur pada Minggu (02/05) lalu.

Sedangkan kali ini, ada dua tersangka pembuat petasan lagi yang dibekuk, yakni Abdul Hadi (35) warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Jombang; dan Mohammad Fatkurrohman (28), warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri.

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan. Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku menyasar anak-anak sebagai target penjualan. Bahkan ia juga menjual barang berbahaya itu secara online.

"Ini hasil pengembangan kami, sasaran jualnya anak-anak kecil. Salah satu tersangka, yakni Fatkurrahman bahkan menjual bahan petasan ini secara online dan berhasil ditangkap dari upaya tim patroli cyber kami," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/05/21).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram serbuk petasan siap jual. Serta menyita ribuan butir petasan jadi berbagai ukuran. Termasuk belerang sebanyak 10 kilogram, potasium, dan bahan lainnya.

Dijelaskan Teguh, dari total ketiga tersangka, ada satu orang yang merupakan residivis. Mereka mengaku menjual petasan ini setiap bulan puasa. Mereka mengaku nekat berjualan barang berbahaya ini untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga. Di mana setiap produksi, keuntungan yang diraup mencapai Rp 2-3 juta.

"Satu tersangka ada yang pernah ditangkap, tapi setelah keluar berjualan petasan lagi. Sudah setiap tahun setiap Ramadhan jualan petasan," terangnya.

Saat dilakukan interogasi oleh polisi, Abdul Hadi mengaku mendapatkan bahan petasan dari DN, warga Diwek. Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan di rumah DN, petugas hanya menemukan serbuk petasan, belerang, serta sebuah timbangan. Sementara DN tidak berada di rumah.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Teguh. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO