PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak melakukan mudik lebaran. Larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai dari 6 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Sekdakab Pamekasan Ir. Totok Hartono. Dia mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah tingkat provinsi, kota, dan daerah agar tidak melakukan mudik lebaran Idulfitri 1442 H. Larangan mudik tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan baru Covid-19.
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak bepergian selama libur lebaran. Apalagi menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan bepergian apa pun ke luar kota.
"Jika terpaksa harus pergi, maka harus dapat izin tertulis dengan tanda tangan dan stempel basah terlebih dahulu dari Bupati Pamekasan selaku pejabat pembina kepegawaian," kata Totok Hartono, Selasa (4/5/2021).
Ia berharap upaya yang dilakukan pemerintah melalui imbauan larangan mudik lebaran Idulfitri tersebut bisa memulihkan kondisi Pamekasan di tengah pandemi Covid-19. "Mudah-mudahan kita dijauhkan dan dilindungi oleh Allah SWT dari virus yang membahayakan terhadap kesehatan kita bersama," pungkasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Perlu diketahui, untuk mengantisipasi mudik lebaran 1442 H, di setiap perbatasan Kabupaten Pamekasan baik di daerah selatan, tengah, maupun utara utamanya di jalan nasional akan ada penyekatan oleh pihak Polres Pamekasan yang dibantu oleh Kodim 0826 beserta pihak yang lainnya. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News