GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Siswadi Aprilianto memasuki masa purna tugas (pensiun) per 1 Mei 2021.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) belum bisa mengisi kekosongan jabatan kepala BPPKAD dengan pejabat definitif. Sebab, belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala BPPKAD, Bupati Gus Yani menunjuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Nuri Mardiana sebagai pelaksana tugas (plt) kepala BPPKAD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif membenarkan Siswadi Aprilianto pensiun dari jabatan Kepala BPPKAD Gresik per 1 Mei 2021.
"Bu Nuri yang ditunjuk sebagai Kepala BPPKAD," kata Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Nadlif menambahkan bahwa setelah Nuri ditunjuk sebagai Plt Kepala BPPKAD, jabatan Plt Asisten I yang dirangkap Nuri dilepas. "Jabatan Asisten I dirangkap Pak Tursilowanto," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News