MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin Mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (4/5).
Baca Juga: Peringati HUT ke-79 KAI, Daop 7 Adakan Berbagai Kegiatan
Masyarakat yang diperbolehkan adalah untuk bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki pmsurat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Ixfan.
Baca Juga: Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru
KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh, termasuk 5 KA yang melintas ataupun berangkat dari stasiun yang berada di wilayah Daop 7 Madiun. Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, sedangkan di wilayah kerja Daop 7 Madiun ada 2 KA, dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Begitu pula yang diberlakukan di Terminal Kota Madiun. Setiap penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dan surat izin terkait tujuan kepergiannya. Seperti yang dituturkan oleh Dony Son selaku ketua regu yang berjaga di Terminal Purabaya Madiun hari ini Terminal Purabaya memang dilalui 25 bus AKAP dan 4 bus AKDP.
Bus yang masuk ke sini wajib harus ada stiker dari Kementrian Perhubungan bagi bus AKAP, dan stiker dari Dishub provinsi bagi bus AKDP. Penummpang sendiri juga harus membawa surat sehat dan surat izin dari kedinasan bagi yang perjalanan dinas dan surat dari desa dengan tanda tangan dan cap basah bagi masyarakat biasa. (hen/ian)
Baca Juga: Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News