MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin Mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (4/5).
BACA JUGA:
- Libur May Day 2026, Stasiun Blitar Dipadati Penumpang, KAI Catat Lonjakan di Sejumlah Stasiun Daop 7
- Minimalisasi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Saat Mudik, KAI Daop 7 Lakukan Penyempitan
- Mudik Aman dan Nyaman, Senator Lia Istifhama Ingatkan Warga Manfaatkan Call Center 110 saat Darurat
- Daop 7 Madiun Siagakan 355 Personel Gabungan, Amankan Arus Mudik-Balik dan Maksimalkan Layanan
Masyarakat yang diperbolehkan adalah untuk bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki pmsurat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan KA.






