Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Ngawi Sosialisasi Pelaksanaan Salat Id di Masjid-masjid

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Ngawi Sosialisasi Pelaksanaan Salat Id di Masjid-masjid AKBP Inggal saat melakukan sosialisasi di Masjid Agung Baiturrahman Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mendekati datangnya Hari Raya , jajaran mulai melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Salat Id. Seperti saat pelaksanaan Salat Jum'at pada hari ini (Jumat, 7/5), Wakapolres Ngawi Kompol Inggal Widya Perdana menggelar sosialisasi di Masjid Agung Baiturrahman Ngawi, di sebelah Alun-alun Merdeka Ngawi.

Dalam agenda tersebut, orang nomor dua di ini menyampaikan kepada jamaah Salat Jumat Masjid Agung Baiturrahman Ngawi terkait Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 451/097/404.013/2021 tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

Ditemui usai pelaksanaan kegiatan, Kompol Inggal Widya Perdana mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari imbauan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.

"Agenda ini merupakan upaya dari dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi," jelas Kompol Inggal Widya Perdana.

Lebih lanjut Inggal menuturkan, dalam imbauan tersebut baik Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Tahun 1442 H/2021 M disampaikan beberapa hal sebagai berikut;

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

1. Pelaksanaan Salat tidak diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (zona sedang), tetapi hanya dapat diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona hijau (zona aman) dan zona kuning (zona rendah). Adapun penetapan daerah zona berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

2. Untuk menghindari kerumunan jamaah yang lebih banyak, maka pelaksanaan Salat tidak boleh terkonsentrasi di salah satu masjid, tetapi dapat dilaksanakan di masing-masing masjid dan musala setempat dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat serta tidak diperkenankan melaksanakan Salat di lapangan atau tempat terbuka.

3. Para Khotib supaya mempersingkat khutbahnya dengan tetap memerhatikan kesempurnaan syarat dan rukunnya dengan materi khutbah mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon

"Demikian, untuk menjadikan maklum, hal ini dimaksudkan untuk menekan terhadap peningkatan kerumunan massa yang bisa berdampak pada percepatan penularan Covid-19 dan berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Ngawi," tuturnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO