​Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Ujicoba PTM di SMPN 1 Surabaya

​Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Ujicoba PTM di SMPN 1 Surabaya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi sedang menyampaikan materinya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) kembali menggelar ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5/2021). Ujicoba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial".

19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.

Setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, kali ini yang didapuk menjadi guru atau pengajar adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Dalam ujicoba PTM tersebut, materi pertama yang disampaikan adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," katanya.

Ia juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. "Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," imbuh Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Harapan kita, mudah-mudahan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO