PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, dan Dishub Kabupaten Pamekasan melakukan giat penyekatan di perbatasan Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang, tepatnya di Jl. Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (8/5/21) malam.
Penyekatan dilakukan kepada pengendara baik roda dua maupun empat yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Pamekasan. Pengendara yang terindikasi mudik dan tak mampu menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk bepergian antar daerah, langsung diminta putar balik.
Baca Juga: Kapal Tanker Karam di Pantai Pasean Pamekasan, Diduga Terseret Ombak Tinggi
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, penyekatan ini dalam rangka giat larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri1442.
“Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021,” kata AKP Nining.
Di lokasi tersebut dibangun posko penyekatan dan disiagakan petugas gabungan untuk memeriksa kendaraan yang masuk dan keluar Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan
Dalam masa penyekatan, Nining meminta semua warga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (yen/rev)
Ket foto : Petugas Gabungan Polres Pamekasan Bersama instansi terkait dari TNI dan Dishub Kab. Pamekasan melakukan giat penyekatan di perbatasan Kab. Pamekasan dengan Kab. Sampang
Baca Juga: Adu Banteng Pick Up Vs. Motor di Raya Pakong Pamekasan, Dua Orang Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News