PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, dan Dishub Kabupaten Pamekasan melakukan giat penyekatan di perbatasan Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang, tepatnya di Jl. Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (8/5/21) malam.
Penyekatan dilakukan kepada pengendara baik roda dua maupun empat yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Pamekasan. Pengendara yang terindikasi mudik dan tak mampu menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk bepergian antar daerah, langsung diminta putar balik.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, penyekatan ini dalam rangka giat larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri1442.
“Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021,” kata AKP Nining.
Di lokasi tersebut dibangun posko penyekatan dan disiagakan petugas gabungan untuk memeriksa kendaraan yang masuk dan keluar Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Dalam masa penyekatan, Nining meminta semua warga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (yen/rev)
Ket foto : Petugas Gabungan Polres Pamekasan Bersama instansi terkait dari TNI dan Dishub Kab. Pamekasan melakukan giat penyekatan di perbatasan Kab. Pamekasan dengan Kab. Sampang
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News