Wali Kota Pasuruan Izinkan Warganya Takbiran dan Mudik Lebaran, Asalkan...

Wali Kota Pasuruan Izinkan Warganya Takbiran dan Mudik Lebaran, Asalkan... Ilustrasi takbiran di masjid.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Saifullah Yusuf () menyampaikan bahwa tradisi yang biasa dilakukan ketika Hari Raya Idul Fitri mulai dari takbiran hingga tetap boleh untuk dilakukan. Meskipun diperbolehkan, tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi.

Hal itu disampaikan didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) bersama para asisten serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan pada hari Senin (10/5/2021) kemarin di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan.

mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Pasuruan berama Majelis Ulama Indonesia Kota Pasuruan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama No. 450/409/423.033/2021 dan No. 33/DPMUI;Kopas/V/2020 yang salah satu isinya yakni terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Mengingat mayoritas wilayah di Kota Pasuruan adalah zona hijau dan kuning, untuk itu Salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan durasi waktu maksimal 30 menit mulai persiapan hingga akhir. Durasi khotbah dibatasi 15 menit saja.

Salat id juga diimbau memanfaatkan masjid dan musala terdekat dengan jumlah jemaah yang diperbolehkan hanya 50 persen dari total kapasitas.

Lebih lanjut, menyampaikan bahwa tradisi takbiran juga diperbolehkan hanya dengan kapasitas 10 persen dari masjid atau musala, namun tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling.

Terkait pembagian zakat, menyampaikan agar panitia tidak mengumpulkan penerima pada satu lokasi. Melainkan mengantarkannya pada rumah masing-masing penerima zakat.

"Mudik lebaran juga diperbolehkan asalkan dilaksanakan secara virtual di rumah masing-masing agar silaturahim tetap terjalin dan kesehatan tetap terjaga," jelasnya.

Terkait mudik virtual, juga akan mengadakan halal bihalal virtual bersama warga Kota Pasuruan seluruh dunia pada hari Sabtu (15/5/21) pukul 19.00 WIB di halaman Gradhika Kota Pasuruan. Selain mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik, pelaksanaan mudik virtual ini juga dapat mengurangi penyebaran Covid-19.

"Silakan semua prosesi dilewati mulai takbiran, membagi zakat, dan seterusnya. Tetapi yang paling penting yaitu menyadari situasinya. Kita tahu bahwa saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memerlukan kewaspadaan kita bersama," pungkas . (ard/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO