SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di musala, masjid, dan rumah kosong berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo. Pelaku, yakni Edi Santoso (38), Warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J. Manurung mengatakan, penangkapan Edi Santoso bermula dari petugas mendapat laporan pencurian di Masjid Al-Hikmah kawasan Desa Pulungan, Kecamatan Sedati.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Petugas kami kerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," cetus Iptu Agnis J. Manurung, Jumat (28/5/2021).
Di lokasi kejadian, petugas mendapat petunjuk sebuah rekaman CCTV. "Dari hasil rekaman CCTV, kami mengantongi ciri-ciri pelaku," terangnya.
Petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya. "Langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk diperiksa," katanya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian. Sasarannya di masjid, musala, dan rumah yang tengah ditinggal pemiliknya.
"Pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian di antaranya kawasan Gedangan, Buduran, Sedati, Sidoarjo, dan di Surabaya juga," terangnya.
Agnis menjelaskan, hasil pencurian di 13 lokasi itu, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa dua buah amplifier, mixer, satu kotak amal, dan AC. "Hanya barang barang itu yang berhasil kami amankan. Sisanya sudah dijual," katanya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Pelaku nekat mencuri lantaran terlilit utang online sebesar Rp10 juta. "Untuk bayar utang. Utang di pinjaman online (pinjol) total Rp10 juta," pungkas Edi. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News