SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Sedati berhasil mengamankan dua pemakai narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Sedati. Ironisnya, kedua tersangka yang berstatus karyawan ini mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina.
Dua tersangka tersebut di antaranya, Suryo Widyanto (22) asal Blitar dan Andre Iswahyudi (22) asal Bubutan, Surabaya. Mereka kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu saat melintas di kawasan Sedati.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Mereka ditangkap dalam kurun waktu bulan Mei," ujar Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Minggu, (30/5/2021).
Dari tangan tersangka Suryo Widiyanto, petugas mengamankan 1 pocket sabu seberat 0,44 gram, 1 bungkus rokok GG, handphone, dan celana panjang. Sedangkan dari tangan tersangka Andre Iswahyudi, petugas mengamankan satu pocket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram dan kemeja.
"Mereka berstatus pemakai. Dan ditangkap di wilayah Sedati," kata Iptu Agnis.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menambah stamina. Tersangka Suryo Widiyanto bekerja sebagai salah satu karyawan swalayan, dan tersangka Andre Iswahyudi sebagai kepala koki.
"Apapun alasan mereka, penggunaan narkotika ini dilarang," tegasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan tersangka. Terutama mengejar pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News