Rencananya, kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kena cukai ilegal itu akan dimulai tahun 2021 ini dan akan dilakukan oleh Bagian Perekonomian. Tahun sebelumnya, informasi pengumpulan adanya rokok ilegal ini dilakukan oleh disperindag. Hanya saja, pada tahun sebelumnya belum sampai dilakukan langkah pemberantasan, melainkan sebatas pengumpulan informasi saja. “Model kegiatannya bagaimana? Nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan yang memberikan informasi temuannya itu," tutur Iska.
"Sekarang agen informasi di desa-desa belum dibentuk, karena hingga saat ini, datanya masih terus dikumpulkan dan digodok,” sambungnya.

Iska melanjutkan, nama-nama agen tiap desa, untuk saat ini masih belum diminta ke kecamatan. Namun yang pasti, tiap desa akan ada satu orang yang bertugas sebagai agen informasi. Bila diakumulasikan, se-Pamekasan akan ada 189 agen sebagai informan adanya peredaran rokok ilegal. "Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun," ucap Iska.










