NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ngawi nekat ngembat sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir sawah dengan alasan terhimpit bayar utang.
Pelaku berinisial SM (32), warga Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Ngawi, itu mecuri motor milik Suwito. Pencurian itu terjadi hari Senin (31/05) lalu.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar
Berawal saat SM bersama anaknya melintasi areal persawahan di Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Ngawi. Di lokasi tersebut, dia melihat sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih menempel. Tanpa pikir panjang, pelaku seketika membawa kabur motor itu ke rumah.
Sementara korban Suwito baru mengetahui motor miliknya raib saat akan pulang ke rumah. Ia terkejut karena motornya sudah tak ada di lokasi. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Karangjati. Dari laporan korban tersebut, anggota polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi mendapati sepeda motor korban terparkir di teras rumah pelaku dengan kondisi plat nomor sudah dicopot.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Rencananya kendaraan tersebut akan dijual untuk melunasi utangnya.
"Dengan alasan terhimpit utang akhirnya pelaku nekat mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir sawah," terang AKBP Agung.
Saat ini, pelaku diamankan di Kantor Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu baru pertama kali dilakukan," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News