Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan, total kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Selain mengamankan benih lobster, beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening, serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.

"Ada juga kendaraan (roda empat) satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan)," lanjutnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara - Halaman 2