KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sempat tertunda beberapa bulan, kini proses hukum perkara dugaan pendistribusian stiker porno dan dugaan penistaaan agama di grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021" awal tahun 2021 lalu, kembali berlanjut.
Bertempat di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, digelar mediasi antara terlapor dan pelapor, Sabtu (19/6). Sayang mediasi itu berjalan alot dan tidak menemui titik terang.
Baca Juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Suwito Joyonegoro, S.H. selaku penasihat hukum pihak pengadu, Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.S.T., M.I., kepada awak media membenarkan, bahwa proses hukum yang bergulir sudah sampai pada tahap mediasi.
"Ya, sudah terjadi mediasi antara pengadu dengan teradu, namun berlangsung alot. Mediasi telah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Batu, Aiptu Amin Makmun, S.H. dengan hasil yang tidak kita sangka-sangka bersama, yaitu mediasi dinyatakan gagal," kata Wito sapaan akrabnya di Polres Batu, Sabtu (19/6/2021).
Mantan wartawan ini menjelaskan, pada mediasi tersebut pihak teradu menyampaikan jika pendistribusian stiker porno yang dilakukan di grup WhatsApp itu hanyalah candaan belaka atau iseng.
Baca Juga: Pelaku Perekam Celana Dalam Wanita di Karangpilang Surabaya Ditangkap Polisi
"Karena dianggap semua adalah teman se-profesi (wartawan-red). Tapi, bagaimana jika yang dilakukan atas nama iseng, semisal oknum wartawan iseng memeras atau iseng membunuh? Tentu saja itu tidak dibenarkan, semua ada aturan dan mekanisme hukumnya," papar Wito.
Alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini juga mengungkapkan, bahwa dalam kesempatan itu teradu telah menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu.
"Klien kami Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pascasarjana se-Indonesia (HMPI) Bidang Perempuan dan Anak, Dyah Arum Sari, yang juga humas di Organisasi Pers Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, juga sudah memaafkan. Akan tetapi proses hukum harus tetap dilanjutkan," bebernya.
Baca Juga: Miris! Oknum Takmir Masjid di Karangpilang Surabaya Ketahuan Rekam Celana Dalam Wanita
Sementara itu, Andri Wijaya, S.Sos., salah satu admin grup WhatsApp Media Pers Batu 2021, yang ikut saat mediasi, membenarkan bahwa pihak pengadu (Dyah Arum Sari) tetap berencana melanjutkan kasus ke proses hukum, meski telah menerima permintaan maaf teradu.
"Berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak untuk dimintai keterangan," jelas Andri yang juga Kabid Dinas Kominfo Pemkot Batu ini pada awak media.
Di sisi lain, Dyah Arum Sari selaku pengadu saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya tetap melanjukan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
"Saya pribadi memaafkan kesalahan mereka, karena telah mengabaikan rambu moral di ruang publik. Namun, saya tetap meminta respons serius dari pihak yang berwajib, khususnya kepada Polres Batu jajaran, dan juga seluruh elemen negara yang berwenang untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Dyah yang juga seorang aktivis perempuan ini.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari salah satu wartawan yang mengirim stiker bergambar porno di Grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021". Grup yang diinisiasi oleh Diskominfo Pemkot Batu itu memang beranggotakan sejumlah wartawan yang biasa meliput di Pemkot Batu.
Pengiriman sticker porno ini kemudian menuai kritikan pedas dari berbagai pihak, termasuk salah satunya adalah wartawan senior Malang Raya, Yunanto. Bahkan, Yunanto menyebut wartawan yang melakukan perbuatan itu tolol dan menyedihkan.
Baca Juga: Kampanyekan Anti Hate Speech, Indosat Ooredoo Gelar Festival Film Pendek
"Mengapa dikatakan oknum wartawan tolol dan menyedihkan? Tolol karena oknum wartawan dimaksud tidak melek hukum. Menyedihkan, karena tidak melek hukum, kok masih nekat berprofesi sebagai wartawan," ungkap Yunanto, beberapa waktu lalu. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News