GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wakilnya Aminatun Habibah (Bu Min) dilantik Gubernur Jatim pada 26 Februari 2021.
Namun, sejauh ini orang nomor satu dan dua di Pemkab Gresik ini belum bisa mengisi kekosongan jabatan definitif, baik sekretaris daerah (sekda), maupun jabatan lain yang ditinggal pensiun. Alasannya, pengisian jabatan dimaksud masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Hal ini diungkapkan Pj. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno di sela-sela menghadiri pencanangan introduksi imunisasi Pneumokokus Konyugasi atau PCV tahun 2021, di Pendopo Kabupaten Gresik.
"Untuk pengisian jabatan-jabatan kosong tersebut kami masih menunggu izin dari Mendagri, " ucap Abimanyu kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/6/2021).
Abimanyu menegaskan, untuk pengisian jabatan sekda, masih menunggu izin lelang yang telah diajukan ke Mendagri. "Jadi, setelah ada izin segera kita lakukan lelang untuk pengisian jabatan tinggi pratama (JTP) sekda," tegas Abimanyu.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Bagaimana dengan Sekda Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan korupsi insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik?
Abimanyu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari institusi terkait. Namun, Abimanyu mengaku telah menerima petikan dari pihak AHW.
Namun setelah dipelajari, kata Abimanyu, dalam petikan amar putusan tersebut tak ada perintah untuk mengembalikan AHW ke jabatan sekda. "Hanya perintahnya dikembalikan ke JTP. Nah, JTP itu kan bisa di eselon II B. Nanti semua tergantung Pak Bupati," bebernya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Ambimanyu lebih jauh menjelaskan, pengisian jabatan Sekda Gresik berbeda dengan Sekkota Pasuruan dan Sekda Kabupaten Lamongan yang ditinggal pensiun atau menjadi kepala daerah. "Di Gresik kasusnya beda, karena sebelumnya ada kasus hukum," tuturnya.
Abimanyu juga menjelaskan mekanisme pengisian JTP eselon IIB yang telah dan bakal ditinggal pensiun. Untuk jabatan eselon IIB yang ditinggal pensiun adalah BPPKAD dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dan dalam waktu dekat Dinas Pendidikan (Dispendik) serta sejumlah jabatan lain juga bakal kosong.
"Untuk pengisian jabatan kosong tersebut bisa melalui rotasi (rolling) pejabat dengan eselon sama atau lelang. Semua hak prerogatif Pak Bupati. Termasuk pengisian jabatan 3 staf ahli bupati yang kosong," jelasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Ia menambahkan, pengisian jabatan kosong tersebut tak perlu menunggu waktu 6 bulan setelah bupati dan wabup dilantik. Sebab, saat pandemi Covid-19 masyarakat membutuhkan percepatan pelayanan. "Semua yang kosong segera kami isi, setelah izin Mendagri turun," katanya.
Abimanyu mengingatkan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Gresik bahwa jabatan itu bukan hak ASN. Tapi, reward atau hadiah yang diberikan oleh pimpinan kepada ASN atas prestasi yang dicapai.
"Jadi, hak ASN itu seperti gaji, tapi kalau jabatan itu hadiah dari pimpinan atas prestasi ASN," pungkasnya. (hud)
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News